Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
3. Bidang Tata Lingkungan
4. Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
6. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
7. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
8. Sub Bagian Keuangan dan Aset
10. Kelompok Jabatan Fungsional