Terbentuknya Kabupaten Kampar telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali dengan terbitnya surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49, Tanggal 9 November 1949. Dimana Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Riau yang terdiri dari kewedanaan Pelalawan, Pasir Pengaraian, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan ibukota Pekanbaru.
Pada Tanggal 1 Januari 1950 ditunjuklah Datuk Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil Konferensi Meja Bundar.
Kemudian tanggal 6 Februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Tengah No. : 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Sejak tanggal 6 Februari 1950 tersebut Kabupaten Kampar telah resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah Kabupaten Kampar dan lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Selanjutnya, tanggal 6 Februari 1950, ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Kampar yang setiap tahun diperingati. Penetapan hari jadi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No :02 Tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : kpts.06/11/1999 Tanggal 4 Februari 1999 serta diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar Tahun 1999 Nomor : 01 Tanggal 5 Februari 1999. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1956 ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan dari Pekanbaru ke Bangkinang. Adapun faktor-faktor yang mendukung pemindahan ibukota Kabupaten Kampar dari Pekanbaru ke Bangkinang, antara lain :
- Pekanbaru saat itu sudah menjadi ibukota Provinsi Riau.
- Pekanbaru selain sudah menjadi ibukota Provinsi juga sudah menjadi Kotamadya.
- Untuk prospek masa depan tidak mungkin lagi Kabupaten Kampar beribukota di Pekanbaru karena akan menyulitkan dalam pembinaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Bangkinang dinilai strategis sebagai ibukota kareta terletak di tengah- tengah wilayah Kabupaten Kampar, sehingga mudah untuk dijangkau dan mudah melakukan pembinaan keseluruh wilayah Kabupaten Kampar.
- Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Kampar, sudah sewajarnya Ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang untuk meningkatkan efisiensi pengurusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Pada tahun 1987, Kabupaten Kampar memiliki 19 kecamatan dengan dua Pembantu Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : KPTS. 318/VII/1987 tanggal 17 Juli 1987. Pembantu Bupati Wilayah I berkedudukan di Pasir Pangaraian dan Pembantu Bupati Wilayah II di Pangkalan Kerinci Pembantu Bupati Wilayah I mengkoordinir wilayah Kecamatan Rambah, Tandun, Rokan IV Koto, Kunto Darussalam, Kepenuhan, dan Tambusai. Pembantu Bupati Wilayah II mengkoordinir wilayah Kecamatan Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut, dan Kuala Kampar. Sedangkan kecamatan lainnya yang tidak termasuk wilayah pembantu Bupati wilayah I & II berada langsung di bawah koordinator Kabupaten.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 105 Tahun 1994 dan PP Nomor : 8 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Tingkat I Riau Nomor : 6 tahun 1995, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai salah satu Proyek percontohan Otonomi Daerah. Guna kelancaran roda pemerintahan maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 105 tahun 1994 di Kabupaten Kampar dibentuk 23 Dinas Daerah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 61 tahun 1958 hanya terdapat 5 Dinas yakni, Dinas Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
Kemudian dengan bergulirnya era reformasi dengan semangat demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat Kabupaten dan Kota maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 53 Tahun 1993 Junto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 75 Tahun 1999 tanggal 24 Desember 1999, maka terbentuklah daerah-daerah otonom baru di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Kampar resmi dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.
Dengan dimekarkannya Kabupaten Kampar menjadi tiga Kabupaten Kampar, maka Kabupaten Kampar yang awalnya terdiri dari 19 Kecamatan tinggal lagi 8 kecamatan. Seiring perjalanan waktu, pemekaran kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar terus dilakukan. Hingga Tahun 2016, Kabupaten Kampar memiliki 21 kecamatan dan 242 Desa dan 8 Kelurahan.